SEBERAPA BESAR PENGETAHUAN MAHASISWA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH UIN ANTASARI BANJARMASIN DALAM MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
ARTIKEL
“SEBERAPA BESAR
PENGETAHUAN MAHASISWA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH UIN ANTASARI BANJARMASIN DALAM
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH”
Disusun Oleh :
Kelompok V
Febria Fitri Padmira : 1501161265
Fellin Deka Mawaddah : 1501160161
Fellin Deka Mawaddah : 1501160161
M. Abdul Rasyid :
151160240
Muna Abdat :
1501160180
Rika :
1501161298
Siti Hartinah :
1501160216
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2018
SEBERAPA BESAR PENGETAHUAN MAHASISWA JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH UIN ANTASARI BANJARMASIN DALAM MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaan berdasarkan prinsip-prinsip islam. Pembentukan ini berdasarkan
adanya larangan dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman
dengan mengenakan bungan pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi
pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram) sistem perbankan konvensional
tidak dapat menjamin absennya dalam hal-hal tersebut dalam investasinya,
misalnya dalam usaha yang berkaitan produksi makanan, atau minuman haram, usaha
media atau hiburan yang tidak islami dan hal-hal yang lainnya.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah
diterapkan dalam sejarah perekonomian islam, namun baru pada akhir abad ke 20
mulai berdiri bank-bank islam yang menerapkan bagi lembaga-lembaga komersial
swasta atau semi swasta dalam komunitas muslim didunia.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan
dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan
spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta
layanan jasa-jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih
bervareatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang
kredibel dan dapat dinikmati seluruh
golongan masyarakat indonesia.
Dengan telah diberlakukannya undang-undang No. 21 Tahun
2008 tentang perbankan syairah yang terbit tanggal 16 juli 2008, maka
perkembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan
hukum yang memadai akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat. Dengan
progres perkembangannya yang inprensif yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset
lebih dari 60% pertahun dalam 5 tahun terakhir maka diharapkan peran industri perbankan
syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Beberapa produk jasa yang
disediakan oleh bank berbasis syariah antaralain:
Titipan atau simpanan
·
Al-wadiah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana
dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem
wadiah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah.
·
Deposito mudarabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam
kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang di
lakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil
tertentu.
Bagi hasil
·
Al-musyarakah (joint venture), konsep ini diterapkan pada
model patnership atau joint venture. Keuntungan yang di raih akan di bagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada camour tangan pengelolaan menejemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan.
·
Al-mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal
dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalayan dan
penyimpangan pihak nasabah seperi penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Jual beli
·
Bai’ al-murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk
jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian
menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin
keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang
tersebut.
·
Bai’ as-salam, bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan dikemudiaan hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Barang yang
dibeli harus diukur dan di timbang secara jelas dan spesipik, dan penetapan
harga beli berdasarkan keridoan yang utuh antara kedua belah pihak.
·
Bai’ al-istishna, merupakan bentuk as-salam khusus dimana
harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar
di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara
terpisah, tidak seperti as-salam dimana semua pihak diikat secara bersama sejak
semula.
Sewa
·
Al-ijarah adalah pemberian kesempatan kepada penyewa
untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan
imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
Jasa
·
Al-kafalah adalah menjamin pembayaran suatu kewajiban
pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana
untuk pasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan
prinsip wadiah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa
yang diberikan.
·
Al-wakalah adalah apabila nasabah memberikan kuasa kepada
bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti
pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
·
Al-hawalah, adalah untuk membantu suplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya
atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengakntisipasi resiko kerugian yang akan
timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang
atau kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang.
Jadi, dapat disimpulkan dari artikel ini bahwa Mahasiswa
UIN ANTASARI Banjarmasin khusus nya Jurusan Perbankan Syariah rata-rata
mengetahui tentang apa saja produk produk yang ada dan mekanisme dalam perbankan syariah serta
jasa-jasa yang berbasis syariah, dalam kalangan mahasiswa. Karena notabennya
perbankan syariah memberikan system yang berbeda dari perbankan konvensional
yang masih menerapkan bunga dan dalam
islam di namakan dengan riba, sedangkan dalam perbankan syariah
menerapkan bagi hasil atau nisbah. Dengan pembuatan artikel ini diharapkan bagi
mahasiswa dan mahasiswi UIN Antasari Banjarmasin mengetahui dan memahami akan
penting nya perbankan syariah untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik
lagi. Sehingga diharapkan dapat di terapkan penggunkaan Bank syariah untuk
bertraksaksi dalam kehidupan sehari dan kedepannya dapat meningkatkan perbankan
syariah yang lebih maju yang dapat bersaing dengan di kancah Internasional.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN
KUESIONER
PENELITIAN
SEBERAPA BESAR PENGETAHUAN MAHASISWA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH UIN ANTASARI
BANJARMASIN DALAM MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
Saya mohon kesediaan saudara/i untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan memberi tanda check list (√) pada jawaban yang sesuai dengan keadaan anda sebenarnya.
I.
DATA RESPONDEN
1.
Nama :
2.
NIM :
3.
Prodi/
Angkatan :
II.
PETUNUJUK ANGKET VARIABEL
Berilah tanda check list (√) pada
kolom yang tersedia sesuai yang saudara/i pilih berdasarkan keadaan anda
sebenarnya, dengan alternatif jawaban sebagai berikut : SS : Sangat Setuju
S : Setuju
R : Ragu-ragu
TS : Tidak
Setuju
STS : Sangat Tidak Setuju
III.
PERTANYAAN
a.
Persepsi Responden
No
|
Daftar
Pernyataan
|
SS
|
S
|
R
|
TS
|
STS
|
1
|
Sistem dan produk-produk
perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
|
|||||
2
|
Aktivitas kegiatan dan
operasional yang dijalankan bank syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah
|
|||||
3
|
Bank syariah adalah bank yang bebas dari bunga/
riba
|
|||||
4
|
Orientasi bisnis bank
syariah selain mencari profit juga berusaha mendapatkan keberkahan dari Allah
SWT
|
|||||
5
|
Informasi yang
saudara terima dari promosi berbagai bank syariah maupun bank konvensional
menarik saudara untuk menjadi nasabah bank syariah
|
|||||
6
|
Setujukah saudara
terhadap informasi yang menyatakan bahwa produk-produk perbankan syariah sama
dengan perbankan konvensional
|
b.
Pemahaman Kesyariahan
No
|
Daftar
Pernyataan
|
SS
|
S
|
R
|
TS
|
STS
|
1
|
Bank Syariah
adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah Islam.
|
|||||
2
|
Saya tahu dan mengerti bahwa bank syariah
menerapkan sistem bagi hasil dan bank konvensional menerapkan sistem
bunga
|
|||||
3
|
Saya memahami
sistem bank syariah yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah
“Hai orang-orang
beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
sukarela diantara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
|
4
|
Saya memahami bahwa bank syariah mengambil
keuntungan dari perhitungan bagi hasil dengan cara profit
sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari
usaha atau investasi yang sudah dijalankan
|
|||||
5
|
Saya setuju bahwa bunga bank/riba adalah haram
“...Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (Q.S Al-Baqarah: 275)
|
|||||
6
|
Saya tahu dan memahami akad-akad yang ada pada
bank
syariah
|
c.
Preferensi Responden
No
|
Daftar
Pernyataan
|
SS
|
S
|
R
|
TS
|
STS
|
1
|
Saya ingin menjadi
nasabah bank syariah karena saya percaya dana yang saya simpan di bank
syariah terjamin keamanannya
|
|||||
2
|
Saya ingin menjadi
nasabah bank syariah karena saya percaya harga produk yang ditawarkan oleh
bank syariah adalah yang terbaik
|
|||||
3
|
Saya ingin menjadi nasabah bank syariah
karena saya mengetahui bahwa bank syariah itu halal
|
|||||
4
|
Saya ingin menjadi nasabah bank syariah karena
bank syariah terhindar dari riba
|
|||||
5
|
Saya ingin menjadi nasabah bank syariah
karena produk yang ada pada bank syariah sesuai dengan kebutuhan saya
|
|||||
6
|
Saya ingin menjadi
nasabah di bank syariah karena ingin mengaplikasikan pengetahuan yang saya
dapat tentang bank syariah
|
Nama : Siti Norhayati
Nim : 1601161564
Nama : Abdul
Rafi
Nim :
1601161572
Nama : Aulia
Nim : 1501160155
Nama : Nor
Diana
Nim :
1501161287
Nama : Ika
Aulia
Nim :
1501160167
Nama : Siti Nor
Apriyanti
Nim :
1501160218
Nama : M. Robby
Nim :
1601160308
Nama : Rini
Riani
Nim : 1501161299
Nama : Siti
Zainab
Nim : 1501161311
Nama : Iklimah
Nim :
1601160288
Komentar
Posting Komentar