SEBERAPA BESAR PENGETAHUAN MAHASISWA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH UIN ANTASARI BANJARMASIN DALAM MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH






ARTIKEL
“SEBERAPA BESAR PENGETAHUAN MAHASISWA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH UIN ANTASARI BANJARMASIN DALAM MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH”



Disusun Oleh :
Kelompok V
Febria Fitri Padmira             : 1501161265
Fellin Deka Mawaddah        : 1501160161
M. Abdul Rasyid                   : 151160240
Muna Abdat                          : 1501160180
Rika                                        : 1501161298
Siti Hartinah                          : 1501160216

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2018

SEBERAPA BESAR PENGETAHUAN MAHASISWA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH UIN ANTASARI BANJARMASIN DALAM MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH

Perbankan syariah atau perbankan islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaan berdasarkan prinsip-prinsip islam. Pembentukan ini berdasarkan adanya larangan dalam agama islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bungan pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram) sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya dalam hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan produksi makanan, atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak islami dan hal-hal yang lainnya.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian islam, namun baru pada akhir abad ke 20 mulai berdiri bank-bank islam yang menerapkan bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi swasta dalam komunitas muslim didunia.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa-jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervareatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati  seluruh golongan masyarakat indonesia.
Dengan telah diberlakukannya undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syairah yang terbit tanggal 16 juli 2008, maka perkembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat. Dengan progres perkembangannya yang inprensif yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 60% pertahun dalam 5 tahun terakhir maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.



PRODUK PERBANKAN SYARIAH
            Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antaralain:
Titipan atau simpanan
·         Al-wadiah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
·         Deposito mudarabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang di lakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
·         Al-musyarakah (joint venture), konsep ini diterapkan pada model patnership atau joint venture. Keuntungan yang di raih akan di bagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada camour tangan pengelolaan menejemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
·         Al-mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalayan dan penyimpangan pihak nasabah seperi penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Jual beli
·         Bai’ al-murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
·         Bai’ as-salam, bank akan membelikan barang yang dibutuhkan dikemudiaan hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Barang yang dibeli harus diukur dan di timbang secara jelas dan spesipik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridoan yang utuh antara kedua belah pihak.
·         Bai’ al-istishna, merupakan bentuk as-salam khusus dimana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti as-salam dimana semua pihak diikat secara bersama sejak semula.
Sewa
·         Al-ijarah adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
Jasa
·         Al-kafalah adalah menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk pasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
·         Al-wakalah adalah apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
·         Al-hawalah, adalah untuk membantu suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengakntisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang atau kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang.
Jadi, dapat disimpulkan dari artikel ini bahwa Mahasiswa UIN ANTASARI Banjarmasin khusus nya Jurusan Perbankan Syariah rata-rata mengetahui tentang apa saja produk produk yang ada  dan mekanisme dalam perbankan syariah serta jasa-jasa yang berbasis syariah, dalam kalangan mahasiswa. Karena notabennya perbankan syariah memberikan system yang berbeda dari perbankan konvensional yang masih menerapkan bunga dan dalam  islam di namakan dengan riba, sedangkan dalam perbankan syariah menerapkan bagi hasil atau nisbah. Dengan pembuatan artikel ini diharapkan bagi mahasiswa dan mahasiswi UIN Antasari Banjarmasin mengetahui dan memahami akan penting nya perbankan syariah untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik lagi. Sehingga diharapkan dapat di terapkan penggunkaan Bank syariah untuk bertraksaksi dalam kehidupan sehari dan kedepannya dapat meningkatkan perbankan syariah yang lebih maju yang dapat bersaing dengan di kancah Internasional.





























LAMPIRAN-LAMPIRAN

  

LAMPIRAN



KUESIONER PENELITIAN

SEBERAPA BESAR PENGETAHUAN MAHASISWA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH UIN ANTASARI BANJARMASIN DALAM MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH


Saya mohon kesediaan saudara/i untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan memberi tanda check list (√) pada jawaban yang sesuai dengan keadaan anda sebenarnya.

I.             DATA RESPONDEN


1.      Nama                        :
2.      NIM                         :
3.      Prodi/ Angkatan       :

II.             PETUNUJUK ANGKET VARIABEL


Berilah tanda check list (√) pada kolom yang tersedia sesuai yang saudara/i pilih berdasarkan keadaan anda sebenarnya, dengan alternatif jawaban sebagai berikut : SS   : Sangat Setuju
S          : Setuju

R         : Ragu-ragu

TS        : Tidak Setuju

STS     : Sangat Tidak Setuju



III.              PERTANYAAN



a.                   Persepsi Responden

No
Daftar Pernyataan
SS
S
R
TS
STS
1
Sistem dan produk-produk perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah





2
Aktivitas kegiatan dan operasional yang dijalankan bank syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah





3
Bank syariah adalah bank yang bebas dari bunga/ riba





4
Orientasi bisnis bank syariah selain mencari profit juga berusaha mendapatkan keberkahan dari Allah SWT





5
Informasi yang saudara terima dari promosi berbagai bank syariah maupun bank konvensional menarik saudara untuk menjadi nasabah bank syariah





6
Setujukah saudara terhadap informasi yang menyatakan bahwa produk-produk perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional






b.                  Pemahaman Kesyariahan

No
Daftar Pernyataan
SS
S
R
TS
STS
1
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.





2
Saya tahu dan mengerti bahwa bank syariah menerapkan sistem bagi hasil dan bank konvensional menerapkan sistem
bunga





3
Saya memahami sistem bank syariah yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah
“Hai orang-orang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)







4
Saya memahami bahwa bank syariah mengambil keuntungan dari perhitungan bagi hasil dengan cara profit
sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan





5
Saya setuju bahwa bunga bank/riba adalah haram
“...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S Al-Baqarah: 275)





6
Saya tahu dan memahami akad-akad yang ada pada bank
syariah







c.                   Preferensi Responden

No
Daftar Pernyataan
SS
S
R
TS
STS
1
Saya ingin menjadi nasabah bank syariah karena saya percaya dana yang saya simpan di bank syariah terjamin keamanannya





2
Saya ingin menjadi nasabah bank syariah karena saya percaya harga produk yang ditawarkan oleh bank syariah adalah yang terbaik





3
Saya ingin menjadi nasabah bank syariah karena saya mengetahui bahwa bank syariah itu halal





4
Saya ingin menjadi nasabah bank syariah karena bank syariah terhindar dari riba





5
Saya ingin menjadi nasabah bank syariah karena produk yang ada pada bank syariah sesuai dengan kebutuhan saya





6
Saya ingin menjadi nasabah di bank syariah karena ingin mengaplikasikan pengetahuan yang saya dapat tentang bank syariah










Nama : Siti Norhayati
Nim : 1601161564

Nama : Abdul Rafi
Nim : 1601161572

Nama : Aulia
Nim : 1501160155

Nama : Nor Diana
Nim : 1501161287

Nama : Ika Aulia
Nim : 1501160167

Nama : Siti Nor Apriyanti
Nim : 1501160218

Nama : M. Robby
Nim : 1601160308

Nama : Rini Riani
Nim : 1501161299

Nama : Siti Zainab
Nim : 1501161311

Nama : Iklimah
Nim : 1601160288

Komentar